DPD RI Turut Menanggapi Kasus Mengenai Pondok Pesantren Al-Zaytun

Ponpes Al-Zaytun
Sumber :

Viva Bandung – DPD RI angkat bicara mengenai polemik yang terjadi di Pondok Pesantren Al-Zaytun. Polemik ini berawal dari adanya dugaan penistaan agama Islam berkenaan dengan keyakinan yang diajarkan di sana. Ada aspek pidana yang dilakukan oleh Panji Gumilang selaku pimpinan ponpes tersebut.

Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Indramayu Panji Gumilang Bebas Murni Hari Ini

"DPD RI mengapresiasi pemerintah melalui Kemenkopolhukam RI yang saat ini telah mengambil alih penanganan polemik Pondok Pesantren Al Zaytun ini," ucap Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono saat Sidang Paripurna ke-12 di Nusantara V Komplek Parlemen, Jakarta, Jumat, 14 Juli 2023.

Nono juga menambahkan bahwa DPD RI meminta pemerintah dan polisi untuk mengedepankan pendekatan komunikatif yang dialogis agar permasalahan dapat diurai. Selain itu, DPD juga meminta pemerintah melalui kementerian agama untuk mengevaluasi secara administratif, mulai dari kurikulum, hingga konten ajaran di ponpes tersebut.

Panji Gumilang Dijatuhi 1 Tahun Penjara, PN Indramayu Amankan Beberapa Bukti

Dalam laporan alat kelengkapan, Wakil Ketua Komite I DPD RI Darmansyah Husein menjelaskan pihaknya telah menyelesaikan penyusunan RUU usul inisiatif DPD RI yaitu RUU Tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta Raya.

“Inisiatif ini dilatarbelakangi setelah penetapan UU No. 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara, sehingga perlu adanya payung hukum terhadap Provinsi DKI Jakarta pasca dilepasnya status ibu kota negara,” tuturnya.

Tok! PN Indramayu Vonis Panji Gumilang Satu Tahun Penjara

Sementara itu, Wakil Ketua Komite II DPD RI Lukky Semen membeberkan Komite II DPD RI pada tahun 2023 telah menyelesaikan penyusunan RUU Tentang Perikanan. Kegiatan harmonisasi, pembulatan dan pemantapan konsepsi terhadap RUU ini telah dilakukan oleh Komite II dan PPUU DPD RIpada 5 Juli 2023. 

“Di dalam RUU Tentang Perikanan, terdapat 14 isu pokok yang diatur dalam 18 bab dan 184 pasal di dalam RUU ini. Dari 14 isu pokok ini, diantaranya terdapat isu baru yakni Dana Bagi Hasil (DBH) yang ditempatkan pada bab XI dan terdapat penguatan yang signifikan mengenai isu pokok pengawasan perikanan dan sanksi yang ditempatkan pada bab XII,” kata Lukky.

Halaman Selanjutnya
img_title