Kasus Panji Gumilang Tak Kunjung Selesai, Ini Kata Polisi Soal Sangkaan Baru

Panji gumilang
Sumber :

VIVA Bandung – Kasus penistaan agama yang menyangkut Ponpes Al Zaytun tidak kunjung usai. 

JAN Apresiasi Penangkapan 247 Tersangka Judi Online, Dukung Optimalisasi Satgas Judi Online

Kasus ini masih berlanjut akibat muncul dugaan terbaru yang dilayangkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Porli.  

Terbaru, kini Panji Gumilang selaku Pimpinan Ponpes Al Zaytun, terancam terjerat pasal UU ITE.  

KPU Ancam Gerakan 'Anak Abah Tusuk 3 Paslon' di Pilkada Jakarta: Mengarah ke Tindak Pidana

“Kemudian kami sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) ke kejaksaan. Kemudian dari hasil penyelidikan yang dilaksanakan oleh penyidik, dalam hal ini Kaubdit 1 Pidum menemukan sebuah tindak pidana baru yang kita nyatakan baru, yaitu tentang UU ITE,” ungkap Dirtipidum Bareskrim Porli Brigjen, Djuhandani Raharjo kepada wartawan pada Kamis (6/7/23). 

Menurutnya, dari hasil penyidikan yang telah dilakukan runtut dari penambahan sangkaan tersebut, didapati pelanggaran yang terkait dengan pasal 45a ayat 2 UU ITE. 

Kontroversi Produk Kecantikan Athena, BPI KPNPA RI Desak Bareskrim Segera Periksa dr Richard Lee

Pasal ini berbunyi 'Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda palinng banyak Rp 1 Miliar.'

 “Karena ditemukan penyidik pidana lain dengan perasangkaan tambahan, yaitu Pasal 45a ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,” lanjut Djuhandhani.  

Halaman Selanjutnya
img_title