Panji Gumilang Terancam 10 Tahun Penjara Usai Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama

Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang
Sumber :
  • VIVA.co.id

VIVA Bandung – Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang terancam hukuman 10 tahun penjara setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Klarifikasi Thom Lembong Usai Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengakatakan, Panji Gumilang dijerat dengan pasal berlapis terkait kasus penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong.

Adapun pasal-pasal yang dijeratkan pada Panji Gumilang di antaranya, Pasal 156a KUHP dan atau Pasal 45a Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) Undangan-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 Undangan-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

JAN Apresiasi Penangkapan 247 Tersangka Judi Online, Dukung Optimalisasi Satgas Judi Online

"Ancaman hukuman 10 tahun penjara," kata Djuhandhani saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (1/8/2023).

Lebih lanjut, Djuhandhani mejelaskan, Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa 40 saksi dan 17 ahli.

Kontroversi Produk Kecantikan Athena, BPI KPNPA RI Desak Bareskrim Segera Periksa dr Richard Lee

Panji Gumilang

Photo :
  • VIVA.co.id

"Menetapkan saudara PG sebagai tersangka," jelasnya

Halaman Selanjutnya
img_title