Panji Gumilang Terancam 10 Tahun Penjara Usai Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama
- VIVA.co.id
VIVA Bandung – Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang terancam hukuman 10 tahun penjara setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengakatakan, Panji Gumilang dijerat dengan pasal berlapis terkait kasus penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong.
Adapun pasal-pasal yang dijeratkan pada Panji Gumilang di antaranya, Pasal 156a KUHP dan atau Pasal 45a Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) Undangan-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 Undangan-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Ancaman hukuman 10 tahun penjara," kata Djuhandhani saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (1/8/2023).
Lebih lanjut, Djuhandhani mejelaskan, Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa 40 saksi dan 17 ahli.
"Menetapkan saudara PG sebagai tersangka," jelasnya
Saat ini, Panji Gumilang disebutkan masih menjalani pemeriksaan dengan status tersangka. Adapun terkait keputusan untuk ditahan atau tidaknya akan disampaikan dalam waktu 1x24 jam berikutnya.
Diketahui sebelumnya,Panji Gumilang mendatangi Bareskrim Mabes Polri pada Selasa (1/8/2023) untuk menjalani pemeriksaan. Panji datang pukul 13.23 WIB dengan mengenakan kemeja biru keabuan bermotif salur (garis-garis) dan berpeci hitam.
Ia juga menggunakan kacamata khasnya berwarna coklat dan lensanya berwarna kuning. Selain itu, ia juga tampak mengenakan gelang berwarna biru di tangan sebelah kiri. Serta jam tangan berwarna hitam di sebelah kanan.
Dia datang bersama kuasa hukumnya. Serta diberi pengawalan khusus oleh aparat kepolisian. Saat Panji mulai jalan memasuki Bareskrim Polri disambut oleh ramai awak media.