Ajukan Penangguhan Penahanan, Panji Gumilang Tetap Ditahan Bareskrim Polri

Panji Gumilang
Sumber :
  • VIVA.co.id

Viva Bandung – Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro membenarkan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang mengajukan permohonan penangguhan penahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.

Klarifikasi Thom Lembong Usai Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula

“Benar, bahwa itu adalah hak-hak dari tersangka mengajukan permohonan penangguhan,” kata Djuhandhani di Gedung Bareskrim pada Jumat, 4 Agustus 2023.

Menurutnya, penyidik mempunyai pertimbangan untuk mengabulkan atau tidak permohonan penangguhan penahanan tersangka Panji Gumilang.

Kilas Balik Kasus Penganiayaan Anak Anggota DPR Gregorius Tannur yang Kini Dinyatakan Bebas

“Penyidik dengan berbagai pertimbangan yang sudah kemarin kami sampaikan, kita akan tetap melaksanakan penahanan. Surat tersebut bukan ditolak, kami tetap melaksanakan sesuai dengan keyakinan penyidik,” ujarnya.

Bareskrim telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama.

Nikita MIrzani Ikut Berkomentar Atas Polemik Bercadar Wanda Hara

Hal tersebut diungkap langsung oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro. Menurut Djuhandhani, Panji ditetapkan sebagai tersangka usai pihaknya melakukan gelar perkara setelah memeriksa Panji Gumilang pada Selasa, 1 Agustus 2023.

"Gelar perkara ini dihadiri penyidik, kemudian dari Propam, Itwasum, Divkum, dan Wassidik. Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara Panji Gumilang menjadi tersangka," kata Djuhandhani.

Halaman Selanjutnya
img_title