Usai Panji Gumilang Ditetapkan Tersangka, Bareskrim Polri Geledah Ponpes Al Zaytun

Potret Google Earth Pesantren Al-Zaytun
Sumber :
  • Viva Group

Viva Bandung – Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan penyidik melakukan penggeledahan di ponpes Al Zaytun setelah Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.

Bukan Penistaan Agama, Ini Alasan TikToker Galih Loss Buat Konten Soal Taawudz

“Perkembangan hari ini yang dilaksanakan penyidik adalah melaksanakan penggeledahan di Indramayu,” kata Djuhandhani di Gedung Bareskrim Polri pada Jumat, 4 Agustus 2023.

Menurutnya, penggeledahan itu dilakukan untuk melengkapi berkas perkara dan mencari bukti lainnya. Sebab berdasarkan video yang beredar, tersangka Panji Gumilang melakukan perbuatannya di Ponpes Al Zaytun Indramayu.

Ditangkap Polisi Buntut Penistaan Agama Islam, TikToker Galih Loss: Saya Minta Maaf

“Oleh sebab itu, kita melakukan penggeledahan, cek TKP. Kita ketahui bersama berbagai video itu kita lihat TKP ada di sana,” ujarnya.

Sementara, Djuhandhani mengatakan tim yang melakukan penggeledahan di antaranya penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim, Inafis dan di-back up Polda Jawa Barat serta Polres Indramayu. 

Denny Darko Sebut Kasus Harvey Moeis Bukan Korupsi, Tapi Ini: Persaingan!

"Saat ini masih dalam proses pelaksanaan seperti laporan yang disampaikan Kasubdit 1 yang memimpin di sana, mulai dari jam 14.00 kita melaksanakan penggeledahan,” ujarnya.

Dirinya berharap penggeledahan itu bisa mendapatkan bukti-bukti lain untuk kepentingan penyidikan yang tengah berjalan.

Halaman Selanjutnya
img_title