Sebanyak 16 Saksi Pengirim Dana Kasus TPPU Panji Gumilang Diperiksa Penyidik

Panji Gumilang
Sumber :
  • VIVA.co.id

Seperti diketahui, Polri tengah melakukan pendalaman terkait dugaan tindak pidana pencucian uang yang diduga dilakukan Panji Gumilang. 

KPK Sita Rumah Mewah Milik Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo di Makassar, Harganya Fantastis

Bareskrim Polri menetapkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama. 

Hal tersebut diungkap langsung Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro. Kata dia, Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka usai pihaknya melakukan gelar perkara setelah memeriksa Panji Gumilang pada Selasa, 1 Agustus 2023.

Nayunda Nabila, Biduan Cantik yang Disewa SYL Rp100 Juta Bilang Ini ke KPK

"Gelar perkara ini dihadiri penyidik, kemudian dari Propam, Itwasum, Divkum, dan Wassidik. Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara Panji Gumilang menjadi tersangka," kata Djuhandhani

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Panji Gumilang langsung dilakukan penangkapan. Penyidik juga melanjutkan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang dengan status sebagai tersangka.

IAW Ungkap Artis A dan Pendakwah Berinisial D yang Terlibat Kasus Korupsi Suami Sandra Dewi

"Selanjutnya pada pukul 21.15 WIB penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai penangkapan sebagai tersangka," jelasnya.

Dalam kasus dugaan penistaan agama ini, Panji Gumilang dijerat dengan pasal berlapis. "Pasal yang dipesangkakan yaitu Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana di mana ini ancamannya 10 tahun," kata Djuhandani kepada wartawan, Selasa, 1 Agustus 2023. 

Halaman Selanjutnya
img_title