Rafael Alun Akan Didakwa atas Kasus Gratifikasi dan TPPU pada 30 Agustus 2023 Mendatang
Selasa, 22 Agustus 2023 - 23:24 WIB
Sumber :
Dakwaan untuk Rafael Alun nantinya yaitu kasus gratifikasi sebesar Rp16,6 miliar. Lalu ada TPPU periode 2003-2010 sebesar Rp31,7 miliar, dan TPPU periode 2011-2023 sebesar Rp26 miliar, SGD 2 juta, UST 937 ribu.
"Tim Jaksa selengkapnya akan memaparkan seluruh dugaan perbuatan pidana Terdakwa dimaksud dalam surat dakwaannya," kata Ali.
Ali menyebutkan bahwa penahanan Rafael Alun kini sudah beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor.
Rafael Alun terlibat kasus korupsi akibat anaknya yakni Mario Dandy Satriyo telah memamerkan gaya mewah di sosial media atau flexing. Kemudian gaya hidup yang dipamerkan itu ternyata tidak sesuai dengan harta kekayaan yang tercatat dimiliki oleh Mantan pejabat Dirjen Pajak Kemenkeu itu.