Ini Bunyi Pasal RKUHP Yang Menghina Presiden Akan Dihukum Penjara
- istimewa
BANDUNG – Rancangan Kitab Undang-udang Hukum Pidana (RKUHP) yang akan disahkan pada Juli 2022, kembali tengah gaduh jadi bahan perbincangan publik.
Pasalanya, ada beberapa pasal yang memuat ancaman pidana bagi warga yang menghina, Presiden, Wakil Presiden dan pejabat maupun aparat penguasa, akan dihukum penjara.
Aturan itu tertuang dalam Pasal 353 ayat 1. Berdasarkan draf Rancangan KUHP pasal 353 ayat 1 berbunyi sebagai berikut.
"Setiap Orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II."
Kabag Humas Kemenkumham, Tubagus Erif mengatakan bahwa, draft tersebut masih digodog, dan masih bersifat dinamis.
"Sedang digodog oleh tim, tidak bisa dipublikasikan dulu karena sifatnya dinamis dan terus berubah-ubah berdasarkan beragam masukan publik dan kajian yang terjadi," ujar tubagus saat dihubungi, Kamis, 16 Juni 2022.
Tubagus mengatakan, RKUHP yang membahas soal hal tersebut adalah draf 20i9, dan sebenarnya sudah dibatalkan.