Buntut Undang Anies Baswedan, Acara Diskusi di Gedung Indonesia Menggugat Dibatalkan Pemprov Jabar
- VIVA.co.id
"Gedung Indonesia Menggugat, selayaknya sebagai situs bersejarah adalah ruang publik. Dimana Publik bisa melakukan kegiatan, berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat sebagaimana dijamin oleh konstitusi," ujar Maman.
Pembatalan secara sepihak ini dinilai memberikan catatan buruk bagi pemerintah pemprov Jabar terutama pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin. Dan juga menyakiti hati para aktivis prodemokrasi.
"Hanya karena yang datang kebetulan adalah salah satu Capres yang diminta berpendapat soal perubahan bangsa saat ini, sepertinya ada yang merasa tidak nyaman dengan kehadiran sosok capres pengusung perubahan ini," ungkapnya.
Maman tentu sangat menyayangkan hal ini, padahal Gedung Indonesia Menggugat (GIM) yang tepat berada di jalan Perintis Kemerdekaan no 5 Bandung ini merupakan Gedung bersejarah, dimana Presiden pertama, Soekarno dan para pemuda nasionalis dari PNI (Partai Nasionalis Indonesia) diadili di Landraad Bandung sekitaran tahun 1930.
GIM telah menjadi tempat bersejarah di mana proses politik kebangsaan telah menjadi jalan menuju perubahan bagi bangsa. Dalam masa penjajahan, bangsa Indonesia menggugat kolonialisme dengan tujuan mencapai kemerdekaan, seperti yang terjadi melalui pledoi yang menggemparkan yang disampaikan oleh Soekarno pada waktu itu.
Namun demikian, upaya pembatalan yang dilakukan oleh oknum pegawai Disparbud Provinsi Jawa Barat ini, karena sampai saat ini surat resmi dari pihak Pemerintah Provinsi tidak pernah disampaikan kepada panitia, tidak dapat dianggap sebagai keputusan resmi.