3 Kemungkinan Putusan MK Terkait Usia Capres-Cawapres Menurut Pakar Hukum
- Viva.co.id
Bandung - Mahkamah Konstitusi (MK) rupanya telah menentukan jadwal terkait sidang pembacaan putusan gugatan batas usia minimum calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) pada senin, 16 Oktober 2023 mendatang.
Menurut salah satu pengajar di Universitas Muslim Indonesia yang juga pakar di bidang Hukum Tata Negara dan Konstitusi menilai, secara hakikat MK tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan norma terkait batas usia capres dan cawapres pada tatanan tata norma hukum.
Sebab, ujarnya, persoalan penentuan batas umur terkait persyaratan untuk mengisi jabatan-jabatan publik secara konstitusional yang didasarkan pada berbagai putusan MK telah meletakan kaidah ‘open legal policy’ merupakan domain pembentuk UU, yaitu DPR dan presiden.
Dia menekankan, pranata itu harus melalui proses legislation, wetgeving, sehingga dengan demikian, persoalan tersebut harus diletakkan pada konteks statutory rules.
“Harus dikembalikan pada konteks itu,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu, 14 Oktober 2023.
Lebih jauh Fahri memprediksi beberapa kemungkinan serta varian putusan MK dalam perkara tersebut.