Kabar Terbaru! Panji Gumilang Mendekam di Lapas Indramayu, Menanti Sidang Kasus Penistaan Agama

Tersangka Panji Gumilang di Kejari Indramayu
Sumber :
  • Viva.co.id

Bandung – Pada Senin, 31 Oktober 2023, Penyidik Bareskrim Polri telah menyerahkan berkas perkara beserta sejumlah barang bukti terkait kasus penistaan agama yang melibatkan Panji Gumilang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu. 

Kontroversi Produk Kecantikan Athena, BPI KPNPA RI Desak Bareskrim Segera Periksa dr Richard Lee

Panji Gumilang tiba di Kejari Indramayu sekitar pukul 11.20 WIB, dengan pengawalan ketat dan petugas kepolisian yang dilengkapi senjata. Dia turun dari mobil dan memasuki Kejari Indramayu.

Penyidik melimpahkan berkas perkara Panji Gumilang ke Kejari Indramayu

Photo :
  • Viva.co.id
BPI KPNPA RI Laporkan Produk Kecantikan Tanpa BPOM, Salah Satunya Diduga Milik dr Richard Lee

Arie Prasetyo, Kasi Intel Kejari Indramayu, menjelaskan bahwa pelimpahan ini merupakan tahap kedua dalam proses penanganan kasus tersebut.

"Hari ini kami menerima penyerahan tersangka dan barang bukti tahap dua atas nama tersangka PG (Panji Gumilang), penyerahan tersangka dan barang bukti sudah dilaksanakan dengan baik," kata Arie Prasetyo.

Tim Kuasa Hukum Terpidana Kasus Vina Cirebon Bongkar Bukti Baru Kesaksian Palsu Aep dan Dede

Setelah menerima tersangka dan sejumlah barang bukti, Arie mengatakan, Kejari Indramayu melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Panji Gumilang. 

"Kemudian kami melaksanakan pemeriksaan formil materil terhadap yang bersangkutan, kondisi yang bersangkutan dalam keadaan sehat," katanya.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang, Arie melanjutkan, Kejari Indramayu menitipkan Panji Gumilang di Lapas Kelas II B Indramayu, selama 20 hari ke depan sebagai tahanan Jaksa.

Tersangka Panji Gumilang di Kejari Indramayu

Photo :
  • Viva.co.id

"Setelah melakukan pemeriksaan, kita titipkan sementara dengan status tahanan jaksa di Lapas Indramayu untuk 20 hari kedepan," lanjutnya.

Selain menerima tersangka Panji Gumilang, Kejari Indramayu menerima sejumlah barang bukti terkait kasus penistaan agama. "Barang bukti terdiri dari dokumen, rekaman visual dan beberapa alat bukti elektronik lainnya," ujar Arie. 

Rencananya, dalam waktu 20 hari kedepan, pihak Kejari Indramayu akan merampungkan dan melimpahkan berkas penuntutan kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Panji Gumilang ke Pengadilan Negeri Indramayu untuk disidangkan.