Waduh! Kendaraan Berusia Lebih dari Tiga Tahun Bakal Kena Razia Jika Masuk Jakarta
- Pixabay
VIVA Bandung - Para pencari nafkah di Ibu Kota siap-siap dengan peraturan baru terkait kendaraan di Jakarta. Pasalnya, per 1 November, 2023, tidak semua kendaraan bisa memasuki kota Jakarta. Hal itu buntut pemerintah yang baru saja membuat peraturan terkait kendaraan mana saja yang bisa memasuki Jakarta. Lalu, bagaimana bunyi peraturan tersebut?
Kendaraan Berusia 3 Tahun Dilarang Masuk Jakarta
Bagi anda yang ingin memasuki kawasan Jakarta dengan menggunakan kendaraan pribadi. Maka hal ini perlu dicatat, mengingat tidak bisa semua kendaraan bisa masuk Jakarta. Pemerintah DKI Jakarta telah membuat peraturan, melarang kendaraan berusia 3 tahun ke atas untuk berlalu lalang di jalanan Ibu Kota, jika melanggar maka akan dikenakan sanksi atau razia berupa denda ratusan ribu rupiah. Hal ini berlaku bagi mobil ataupun motor.
Malansir akun Instagram @mood.jakarta, Rabu, 1 November 2023, pemerintah DKI membuat keputusan terkait masalah kendaraan yang akan memasuki Jakarta. Di mana pemerintah DKI Jakarta per hari ini akan menyeleksi semua kendaraan yang beropreasi. Hal ini terpaksa dilakukan, mengingat udara Jakarta yang semakin memburuk dan mengandung banyak polutan.
Dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya, akan melakukan razia uji emisi untuk kendaraan yang memiliki usia lebih dari tiga tahun ke atas. Kendaraan yang tidak lolos nantinya akan dikenai tilang dalam razia yang dimulai tepat pada hari ini Rabu, 1 November 2023.
Bakal Ditilang Ratusan Ribu
Untuk konsekuensi dendanya berbeda-beda tergantung jenis kendaraan yang dikenakan. Untuk motor sendiri sebesar Rp 250 ribu, sedangkan untuk mobil Rp500 ribu. Juru bicara Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara (Satgas PPU) DKI Jakarta, Ani Ruspitawati mengatakan, razia uji emisi ini akan diadakan di lima wilayah DKI Jakarta.
“Sasarannya adalah kendaraan bermotor roda dua dan empat yang berusia di atas tiga tahun. Pemberian sanksi tilang pada kendaraan bermotor tidak lulus uji emisi sudah sesuai dengan amanat Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 tahun 2009,” kata Ani dalam keterangannya, Jumat 27 Oktober 2023.
Ani mengungkap, razia uji emisi ini merupakan salah satu upaya Pemprov DKI, demi mempercepat penanganan polusi udara yang semakin memburuk di Jakarta. “Karena itu, Pemprov DKI berterima kasih dan apresiasi berbagai instansi yang telah memberikan dukungan penuh dalam penanggulangan polusi udara di Jakarta,” tandasnya lagi.
Selain itu, Ani mengatakan, Pemprov Jakarta saat ini tengah fokus pada rencana perluasan uji emisi bagi masyarakat. Pelaksanaan uji emisi hingga 27 Oktober 2023, terdapat 1.167.870 kendaraan roda empat dan 124.588 kendaraan roda dua yang telah melakukan uji emisi.
“Lokasi uji emisi telah tersedia di 342 bengkel untuk kendaraan roda empat dengan jumlah teknisi sebanyak 950 teknisi dan 114 bengkel untuk kendaraan roda dua dengan 195 teknisi yang tersebar di berbagai wilayah Jakarta,” tambahnya.
Reaksi Warganet
Peraturan baru yang dikeluarkan Pemprov DKI ini sontak membuat berbagai pro kontra di kalangan warganet.
"Pemerint*h skrg lm2 mencekik perekonomian rakyat kecil ga sekalian aja dibun*h idup2 utk mengurangi populasi manusia," tulis warganet.
"gaya org yg berduit boleh masuk Jakarta. Rakyat jelata pake transportasi umum. Wah kaum kapitalis berkuasa d Jakarta." tulis pengguna lainnya.
"Minimal ada solusi!" tandas pengguna lainnya.
"Pabrik otomotif trsenyum," kata warganet.
"Belum aja kunas kreditan mobil udh ga boleh d pake," tulis warganet.