Muhammadiyah Desak Anwar Usman Mundur Sebagai Hakim MK
- VIVA.co.id
VIVA Bandung - Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mendesak mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, mundur sebagai hakim MK usai terbukti bersalah melakukan pelanggaran etik berat. Menurut PP Muhammadiyah, hal itu harus dilakukan, agar kepercayaan publik terhadap MK bisa kembali membaik. Selain itu, mundurnya Anwar Usman akan menjaga marwah, wibawa dan martabat MK sendiri.
"MHH PP Muhammadiyah menuntut kepada Anwar Usman untuk mengundurkan diri dari jabatan Hakim Mahkamah Konstitusi demi menjaga marwah, martabat dan kewibawaan Mahkamah Konstitusi serta mengembalikan kepercayaan publik kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia," dikutip dari siaran pers resmi PP Muhammadiyah, Rabu, 8 November 2023.
Muhammadiyah juga beranggapan, seharusnya Anwar Usman mendapatkan sanksi Pemberhentian Secara Tidak Dengan Hormat (PTDH) usai terbukti melanggar etik berat. Hal tersebut juga telah diatur di dalam undang-undang MK pasal 41 huruf c dan pasal 47 peraturan MK.
"MHH PP Muhammadiyah menilai bahwa pelanggaran etik berat seharusnya dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat dari jabatan hakim konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 41 huruf c dan Pasal 47 Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi," tulisnya.
Meski begitu, Muhammadiyah tetap akan menghormati keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) atas sanksi yang telah disepakati.
"Memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang telah bekerja dengan cermat, teliti, dan cepat dalam menyelesaikan laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi," tulisnya.
'Sebelumnya, MKMK telah memutuskan, menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK terhadap Anwar Usman. Hal itu lantaran Anwar terbukti bersalah melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.