Muhammadiyah Desak Anwar Usman Mundur Sebagai Hakim MK

Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman
Sumber :
  • VIVA.co.id

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan amar putusan di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa petang.

Nasdem Tegas Akan Hormati Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres 2024 Apapun Hasilnya

Jimly Asshiddiqie, sidang putusan MKMK

Photo :
  • Viva.co.id

Jimly mengatakan bahwa Anwar Usman terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, yakni Prinsip Ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, serta Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.

Profil Ustadz Untung Cahyono, Penceramah Viral Usai Bahas Politik Saat Sholat Ied

Dalam keterangannya, Ketua MKMK JImly Asshiddiqie membeberkan alasan dirinya mengambil keputusan tersebut, hal itu mengacu pada Peraturan MK. Hakim Konstitusi yang diberhentikan secara tidak hormat nantinya dapat mengajukan banding. Sedangkan Majelis Banding nantinya dibentuk berdasarkan PMK. 

"Nah, ini membuat putusan Majelis Kehormatan menjadi tidak pasti, sementara kita sedang menghadapi proses persiapan pemilihan umum yang sudah dekat, kita memerlukan kepastian yang adil, gitu loh, untuk tidak menimbulkan masalah-masalah yang berakibat pada proses pemilu yang tidak damai, proses pemilu yang tidak terpercaya," terang Jimly.

Beda dari yang Lain, Jemaah Aolia Gunungkidul Rayakan Idul Fitri Tanpa Gema Takbir

"Nah untuk itulah kami memutuskan berhenti dari ketua sehingga ketentuan dari majelis banding tidak berlaku. Karena dia tidak berlaku, maka putusan MKMK yang dibacakan hari ini mulai berlaku hari ini dan dalam 2x24 jam harus sudah diadakan pemilihan," imbuhnya.

Putusan Mahkamah Konstitusi

Photo :
  • Viva.co.id
Halaman Selanjutnya
img_title