Terbaru, Waketum MUI Klarifikasi Soal Fatwa Haram Dukung Produk Pro Israel
- Istimewa
VIVA Bandung – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas memberikan klarifikasi terkait seruan fatwa MUI yang menyebutkan haram mendukung produk yang berafiliasi dengan Israel.
Hal itu merespon adanya sebuah postingan di berbagai media sosial yang menunjukkan sejumlah merek produk yang diduga mendukung Israel.
Anwar Abbas mengungkapkan, pihaknya tidak pernah memberikan daftar produk yang terafiliasi dengan zionis Israel. Ia menyatakan bahwa MUI tidak pernah mengeluarkan fatwa haram untuk barang-barang yang diduga mendukung Israel.
"Jadi, MUI tidak berkompeten untuk merilis produk Israel atau yang terafiliasi ke Israel," kata Anwar dikutip dari VIVA Group, Minggu (19/11/2023).
Menurutnya, tindakan yang dilarang oleh MUI adalah mendukung Israel yang telah diketahui menjajah Palestina.
Asrorun Niam Sholeh, Ketua Fatwa MUI
- viva.co.id
"Dan yang kita haramkan bukan produknya, tapi aktivitas dukungannya," tegasnya.
Tak hanya itu, Anwar Abbas menyatakan, MUI tidak memiliki otoritas untuk menolak sertifikasi halal produk.
Diketahui sebelumnya, Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh menghimbau kepada umat Islam untuk tidak membeli barang-barang yang berafiliasi dengan Israel.
“Umat Islam dihimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang berafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme," ujar KH Asrorun Niam Sholeh di Kantor MUI Jakarta beberapa waktu lalu.
MUI kemudian menyarankan umat Islam mengumpulkan dana untuk mendukung perjuangan rakyat Palestina melawan penjajahan Israel.
“Fatwa ini juga merekomendasikan agar umat Islam mendukung perjuangan Palestina seperti penggalangan dana kemanusiaan dan perjuangan, mendoakan kemenangan, serta melakukan shalat ghaib untuk syuhada di Palestina," ungkapnya.