Sidang Firli Bahuri akan Digelar pada 11 Desember, Ini Hakim yang akan Mengadilinya
- VIVA.co.id
VIVA Bandung - Sidang prapradilan perdana yang diajukan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri, atas kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) akan digelar pada bulan Desember 2023.
Sebagaimana diungkap oleh Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto. Adapun sidang tersebut akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Telah menetapkan hari sidang pertama pada Senin, tanggal 11 Desember 2023," ucap dia kepada wartawan, Sabtu, 25 November 2023.
PN Jakarta Selatan sendiri sudah menunjuk Imelda Herawati sebagai hakim tunggal yang akan memimpin jalannya persidangan Firli. Adapun sidang fenomenal ini akan dibuka untuk umum, jadi masyarakat bisa melihat langsung persidangan tersebut.
"Ketua PN Jaksel telah menunjuk hakim tunggal Imelda Herawati SH.MH untuk memeriksa dan mengadili perkara permohonan peradilan tersebut," kata dia.
Sebagai informasi, usai dijadikan tersangka oleh Polda Metro Jaya, Ketua KPK Firli Bahuri mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Gugatan Ketua KPK tersebut telah teregister dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
"(Klasifikasi perkara) Sah atau tidaknya penetapan tersangka," bunyi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 24 November 2023.