Mafia Perbankan di Sumenep Disebut Kiai, Ketua APSI Jatim: Dia Setan Berbaju Syariah

Sulaisi Abdurrazaq
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Bandung – Kuasa hukum salah satu korban mafia perbankan di Sumenep Madura, Sulaisi Abdurrazaq mengungkapkan, dalam rapat internal bank plat merah, sosok mafia itu disebut sebagai pemuka agama, yaitu kiai.

Gus Najih Sebut Gus Miftah Tak Layak Sandang Gelar 'Gus'. Tuduh Penggunaan Gelar Hanya untuk Popularitas

Hal itu disampaikan langsung oleh Sulaisi Abdurrazaq dalam acara Dialog Interaktif RRI Sumenep yang mengangkat tema "Menguak Kasus Mafia Perbankan Bank Plat Merah di Sumenep" pada Senin (27/11/2023).

"Meskipun dia seorang ustadz atau kyai, saya bilang dia ini adalah setan berbaju syariah," katanya.

Ketua APSI Jatim Minta Kapolri Kontrol Kapolres Sumenep dan Semeru Satu

Ketua Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) Jawa Timur itu mengaku pihaknya pernah diancam oleh sang mafia akan dilaporkan balik lewat pengacaranya.

"Pengacaranya mengancam kita, dia lewat YouTube juga, mengancam akan mempidanakan kita," ujar pria yang juga menjabat sebagai Direktur LKBH IAIN Madura tersebut.

Sulaisi Kritik Balik Pengacara Senior Supriyono Soal Penanganan Perkara di Desa Laden Pamekasan

Sulaisi Abdurrazaq saat acara Dialog Interaktif di RRI Sumenep

Photo :
  • YouTube RRI Sumenep Net

Namun, lanjut Sulaisi, setalah pihaknya menantang debat terbuka pengacara mafia tersebut agar mau membuka data di depan publik, akhirnya ia tidak berani.

"Bawa kliennya saya sampaikan begitu dan kita buka data, apakah ini pencemaran nama baik atau memang betul ada tindakan kejahatan dari si mafia," tegas Sulaisi.

Tak hanya itu, Sulaisi juga mengaku menghindari pertemuan penjahat (sang mafia) yang berpotensi akan merugikan kliennya. Meski sudah ada beberapa oknum yang mencoba mempertemukan dirinya.

"Karena bukan tidak mungkin bagi orang seperti saya terjebak dan terkesima dengan uang (yang ditawarkan). Kan bisa saja?," ungkap Sulaisi.

"Saya bilang, kalau mau diselesaikan silahkan selesaikan dengan perbankan dan silahkan dengan nasabah," tandasnya.

Untuk diketahui, kasus mafia perbankan di ujung timur Pulau Garam itu diduga menyebabkan kerugian uang negara sebesar 16.325.000.000 (enam belas miliar tiga ratus dua puluh juta rupiah).