Agen Penyelundup Rohingya Ditangkap, Polisi Ungkap Fakta Baru

Ratusan pengungsi Rohingnya kembali mendarat di Aceh
Sumber :
  • Viva.co.id

“Mereka mengambil keuntungan setiap penumpang kapal yang anak dibebankan membayar sebesar 50.000 Daka kalau dirupiahkan Rp 7 juta sedangkan dewasa sebesar 100.000 dirupiahkan sebesar Rp14 juta apabila ditotalkan agen mendapatkan hasil kejahatan tersebut bila dihitung kur indonesia sebesar Rp3,3 miliar,” kata Imam Asfali.

Ditolak Masyarakat Aceh, Ustadz Derry Sulaiman Siap Tampung Pengungsi Rohingnya

Atas aksinya, Husson bakal dikenakan pasal 120 Ayat (1) dan Ayat (2) UU RI nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian dan pasal 55 Ayat (1) Ke I KUHPidana dengan ancaman maksimal hukuman 15 tahun penjara.

Imigran Rohingnya Kembali Mendarat di Aceh, UNHCR Langsung Bertindak