Pernyataan Sikap FPI GNPF-Ulama, Holywings Terkesan Test The Water

Holywings promosi alkohol dengan nama Muhammad
Sumber :
  • Istimewa

BANDUNG – Kasus promosi mengandung unsur suku, ras, agama (SARA) oleh Holywings masih menjadi perbincangan publik, kini giliran Front Persaudaraan Islam (FPI) yang menyatakn sikap terkait kasus tersebut.

3 Alasan Kabag Ops Dadang Iskandar Tembak Kepala AKP Ulil Adalah Pembunuhan Berencana Menurut Habiburokhman

Dewan Pimpinan Pusat Front Persaudaraan Islam (DPP FPI) Gerakan Nasionasl Pengawal Fatwa Ulama (GNPF-Ulama) dan Dewan Tanfidzi Nasional Persaudaraan 212 yang menyampaikan pernyataan sikap tersebut.

melansir isi rusat FPI GNPF-Ulama, tertanggal 24 Juni 2022, ada enam pernyataan sikap yang disampaika langsung oleh FPI GNPF-Ulama terkait kasus SARA oleh Holywings.

Cara Mudah Cek Apakah Anda Penerima Bansos 2024, Panduan Lengkap Melalui Website Resmi Kemensos

Pertama FPI GNPF-Ulama menyatakan, penamaan Muhammad dikalangan umat Islam adalah bentuk Tabaruk kepada junjungan tertinggi umat Islam, Rasulullah Sayyidina Muhammad Shallallahu Alaihi Wassalam, sehingga apa yang dilakukan oleh Holywing dengan melekatkan nama Muhammad dengan minuman beralkohol yang diharamkan ajaran Islam, jelas adalah pelecehan, dan merupakan penistaan agama, oleh karenanya aparatb hukum wajin melakukan pengusutan dan penegakan hukum tegas terhadap Holywings.

Kedua, Minuman beralkohol adalah barang haram yang tidak ada gunanya, oleh karenanya pihak FPI GNPF-Ulama berkomitmen menolak dan melawan peredaran dan penjualan minuman beralkohol di Indonesia.

Panduan Lengkap Cara Mudah Mudah Daftar Bansos Online Melalui Aplikasi Cek Bansos

Ketiga FPI GNPF-Ulama menyatakan sikap, promosi yang dibuat oleh Holywings sangat menunjukkan unsur kesengajaan, dan terkesan sebagai ajang test the water untuk melihat sikap umat Islam terhadap konsisi sosial.

Keempat, pihak FPI GNPF-Ulama juga meminta agar pihak berwenang mencabut izin aktivitas yang menyediakan dan menjual minuman berlakohol, khususnya untuk Holywings,melalui iklannya diduga melanggar Pasal 30 Permendag Nomor 20 tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap pengadaan peredaran dan penjualan minuman berakohol.

Halaman Selanjutnya
img_title