Polrestabes Bandung Gagalkan Peredaran Sabu 20 Kg Asal Pekanbaru
- ANTARA
BANDUNG – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung berhasil mengagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 20 Kg asal Pekanbaru.
Pengungkapan kasus barang haram itu bermula dari ditangkapnya seorang tersangka inisial El (38). Usai diselidiki, El hendak membawa sabu-sabu dari Pekanbaru yang akan diedarkan di Bandung Raya.
"Kemudian dilakukan pemeriksaan dan pengembangan, sampai kami lakukan pengembangan ke Pekanbaru karena tersangka menerima barang bukti di Pekanbaru," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin dikutip dari Antara, Selasa, 28 Juni 2022.
Lebih lanjut Aswin mengungkapkan, El hendak membawa 20 Kg sabu-sabu tersebut atas perintah dari dua orang berinisial EG dan YY. Hingga kini kedua orang tersebut masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Menurut pengakuan El, ia dijanjikan akan diberi upah Rp300 juta oleh EG untuk mengirimkan sabu-sabu itu ke Bandung. Namun, karena upah tersebut belum kunjung diterima, El akhirnya menitipkan barang haram itu ke rekannya berinisial JS di Jambi.
"Pengakuan EI, sabu-sabu yang diambilnya di Pekanbaru itu disimpan di Jambi dalam keadaan terkubur dan dititipkan ke temannya berinisial JS," jelas Aswin.
Setelah adanya pengakuan tersebut, Aswin mengatakan pihaknya langsung berangkat ke Jambi untuk mengamankan 20 kilogram sabu-sabu tersebut. Adapun 20 kilogram sabu-sabu itu dibungkus di dalam 20 kemasan plastik warna hijau sehingga masing-masing bungkus plastik mengandung 1 kilogram sabu-sabu.