Dinilai Kooperatif Selama Penyidikan, Rozi Zay dan Ibu Norma Risma Tidak Pernah Ditahan
Selasa, 6 Februari 2024 - 08:37 WIB
Sumber :
- Berbagai Sumber
Meski begitu, Subardi menegaskan akan terus konsisten dalam mengawal kasus yang menimpa kliennya tersebut hingga mendapatkan kekuatan hukum tetap (inkrah) dari pengadilan.
"Nanti di persidangan, Mbak Norna juga jadi saksi, kita juga akan mendampinginya, kita juga akan kawal sampai inkrah pastinya," tandasnya.
Sebagai informasi, mantan suami Norma Risma tersebut beserta mertuanya dijerat pasal 284 KUHP pidana tentang perzinaan dengan ancaman penjara maksimal 9 bulan.