Dinilai Kooperatif Selama Penyidikan, Rozi Zay dan Ibu Norma Risma Tidak Pernah Ditahan

Rozy Zay Hakiki dan Rihanah Anah Ibu Norma Risma
Sumber :
  • Berbagai Sumber

Meski begitu, Subardi menegaskan akan terus konsisten dalam mengawal kasus yang menimpa kliennya tersebut hingga mendapatkan kekuatan hukum tetap (inkrah) dari pengadilan. 

Ditangkap Buntut Konten Penodaan Agama, Ini Pasal yang Dikenakan Terhadap TikToker Galih Loss

"Nanti di persidangan, Mbak Norna juga jadi saksi, kita juga akan mendampinginya, kita juga akan kawal sampai inkrah pastinya," tandasnya.

Sebagai informasi, mantan suami Norma Risma tersebut beserta mertuanya dijerat pasal 284 KUHP pidana tentang perzinaan dengan ancaman penjara maksimal 9 bulan.   

Pengakuan Ibu Norma Risma Soal Berhubungan Intim dengan Menantu