Resah Penghapusan Honorer, Satpol PP di Sukabumi Ngadu ke Dewan

Penyampaian aspirasi dari FKBPPPN DPD Kabupaten Sukabumi
Sumber :

Bandung – Honorer Satpop PP Kabupaten Sukabumi mengaku resah adanya aturan dari Kementerian PAN RB tentang penghapusan tenaga honorer. Ditambah di dalam UU nomor 23/2014 dan  PP nomor 16/2018 tentang Satpol PP, pegawai di lingkugan tersebut harus PNS.

Ketua Komisi III DPR RI Terkejut Mendengar Keganasan Anak Bos Toko Roti Penganiaya Karyawati

Perwakilan Honorer yang tergabung dalam Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN) DPD Kabupaten Sukabumi Ari Awaludin meminta, pemerintah pusat membuat regulasi baru. Sehingga, honorer Satpol PP masih bisa bekerja. 

"Kami meminta dibuatnya regulasi baru, khususnya honorer Satpol PP. Mudah-mudahan diangkat PNS langsung," ujarnya ketika beraudiensi dengan Anggota DPR RI Mohamad Muraz.

Ternyata Ini Alasan Anggota DPR RI Usulkan SIM, TNKB dan STNK Berlaku Seumur Hidup

Dirinya meminta, mantan Wali Kota Sukabumi periode 2013-2018 bisa menyuarakan keluh kesah Satpol PP di daerah ke tingkat pusat. Sehingga, aspirasi mereka bisa diakomodir dengan pembuatan regulasi baru.

"Se Indonesia ada sekitar 90 ribu honorer Satpol PP. Jadi, mudah-mudahan aspirasi kami diakomodir pemerintah pusat. Sehingga, bisa dibuatkan regulasi baru," ucapnya. 

SIM, STNK dan TNKB Diusulkan Berlaku Seumur Hidup, DPR RI: Itu Hanya Kepentingan Vendor

Sementara itu, Anggota DPR RI Mohamad Muraz mengaku, akan memperjuangkan aspirasi Satpol PP. Terutama, mengenai status honorer yang rencananya akan dihapus 2023 nanti.

"Kita akan terus berjuang agar mendapatkan perhatian pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku," ungkapnya.

Halaman Selanjutnya
img_title