Polisi Ungkap 1 Pelaku ABH Lakukan Tindak Asusila Pada Kasus Perundungan SMA Binus Serpong

Perundungan di Binus School Serpong.
Sumber :
  • Viva.co.id

"Satu anak pelaku dikenakan TPKS, yakni setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara non-fisik yang ditujukan terhadap tubuh, atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan atau kesusilaanya, maka ancaman hukuman penjara paling lama 9 bulan," ujarnya.

Detik-detik Babysitter Aniaya Anak Selebgram Aghnia Punjabi, Dipukul hingga Rambut Dijambak

Siswa SMA Binus Serpong Dianiaya Seniornya.

Photo :
  • Viva.co.id

Dalam kasus ini, Kementerian PPPA sedang berupaya menyelesaikan kasus melalui proses diversi, mengacu pada undang-undang perlindungan anak.

Tidak Hanya Dipukul, Ini yang Dilakukan Babysitter Terhadap Anak Selebgram Aghina Punjabi

Perundungan ini terjadi sejak 2 Februari 2024 karena adanya tradisi tidak tertulis di dalam kelompok tertentu. Korban mengalami luka dan trauma berat akibat kejadian ini.

Heboh! Hasil Tes Poligraf Yudha Ketahuan Bohong, Pernah Lakukan Kekerasan pada Tamara