Petugas Damkar Diduga Mencabuli Anak Kandung Berusia 5 Tahun, Ngaku Sering Dimasukin Benda Aneh
- Pixabay / geralt
VIVA Bandung - Viral di media sosial, seorang petugas Damkar Jakarta Timur berinisial SN diduga telah melakukan tindak pencabulan terhadap anak kandungnya yang baru berusia 5 tahun.
Kasus tersebut sudah dilaporkan oleh ibu dan nenek korban pada Jumat, 22 Maret 2024.
Dalam unggahan akun Instagram ibu korban @priskaprllyy, terlihat pengakuan mengejutkan sang anak saat dilecehkan oleh ayahnya.
Ketika ibu tersebut bertanya kepada sang anak kenapa kemaluannya selalu sakit, kemudian anak tersebut menjawab jika kemaluannya sering dimasukan benda aneh oleh ayahnya.
“Karena ayah masukin benda aneh,” kata korban inisial S, dikutip Senin, 1 April 2024.
Tidak sampai di situ, sang anak juga dengan polosnya menjelaskan ciri-ciri benda aneh tersebut, diantaranya memiliki rambut dan seperti ada matanya.
Berdasarkan pengakuan sang anak, dia selalu merasa kesakitan hingga menangis saat dimasukan benda aneh tersebut.
Masih dalam pengakuan yang sama, sang ayah kerap memasukan benda aneh kepada kemaluan anaknya tersebut sebanyak empat kali.
“Aku syok dengernya lemes, tapi aku harus kuat depan dede. Setiap di bilang benda aneh kayak gini, selalu buat lingkaran gitu tangannya,” ungkap sang ibu.
Di sisi lain, SN dikabarkan telah menjalani pemeriksaan soal keterangannya oleh Dinas Gulkarmat DKI terkait kasus pencabulan sang ayah terhadap anak kandungnya.
Kepala Dinas Gulkarmat DKI Jakarta Satriadi mengatakan, SN mengaku tidak pernah melakukan perbuatan tak senonoh tersebut kepada anaknya.
Dia mengaku pihaknya akan mengambil tindakan tegas jika SN benar-benar terbukti melakukan hal itu.
“Yang pasti kita akan tindak tegas apabila memang dia terbukti. Nah pembuktiannya itu kan sudah masuk laporannya di Polda pada bulan Januari sampai sekarang bulan Maret,” ujarnya dikutip dari Antara.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan berbagai instansi terkait. Mulai dari KPAI, Komnas Anak, hingga P3A Provinsi DKI Jakarta.