Terbongkar! Eks Anak Buah Blak-blakan Soal Cucu SYL Dapat Pinjaman Mobil Dinas Selama 3 Tahun
- Viva.co.id
VIVA Bandung – Kepala Badan Standarisasi Instrumen Pertanian (BSIP) Fadjry Djufry mengakui bahwa cucu Syahrul Yasin Limpo (SYL) bernama Andi Tenri Bilang Radisyah meminjam mobil dinas milik Kementan RI selama tiga tahun, yaitu dari tahun 2020 hingga 2022.
Pengakuan ini disampaikan Fadjry saat menjadi saksi dalam persidangan kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementan RI di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menanyakan kepada Fadjry tentang peminjaman mobil dinas kepada cucu SYL. Fadjry pun membenarkannya.
"Saksi tahu cucunya yang bernama Tenri Bila?," tanya jaksa di ruang sidang, Rabu 22 Mei 2024.
"Kenal," kata Fadjry.
"Pernah memberikan barang atau meminjamkan barang?," kata jaksa.
"Mobil?," lanjut jaksa.
"Oh mobil pernah, kita pinjamkan mobil selama beberapa tahun sejak 2020 sampai 2022," kata Fadjry.
Fadjry menjelaskan bahwa mobil yang dipinjamkan adalah mobil dinas Balai Penelitian dan Pengembangan Pertanian (Balitbangtan) Kementan RI, yaitu Toyota Navara.
"Itu mobil pribadi saksi atau mobil kantor kementan?," kata jaksa.
"Mobil kantor. Dari balitbang pertanian," jawab Fadjry.
"Toyota nav, betul?," kata jaksa.
"Iya betul," kata Fadjry.
Jaksa kemudian menanyakan alasan Fadjry meminjamkan mobil dinas kepada cucu SYL.
"Kenapa bisa dipakai si cucu itu? kaitannya apa? ini kan mobil kantor, mobil negara ini. makanya saya tanya saksi ini mobil negara?," kata jaksa.
"Mobil negara. Kalau tidak salah sebagai tenaga ahli di Biro Hukum," jawab Fadjry.
Fadjry juga mengungkapkan bahwa mobil dinas tersebut dipinjamkan atas permintaan mantan ajudan SYL, Panji Hartanto.
Sebagai informasi, SYL didakwa melakukan pemerasan terhadap pegawainya dengan total Rp 44,5 miliar bersama Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta.
Uang hasil pemerasan ini digunakan untuk kepentingan pribadi SYL, keluarga, dan Partai NasDem. Selain itu, SYL juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 40,6 miliar.