Janji Manis Polda Jabar Usai Pegi Setiawan Dinyatakan Tidak Bersalah dalam Kasus Vina Cirebon

Polda Jabar rilis 3 DPO pelaku pembunuhan Vina Cirebon.
Sumber :
  • tvonenews.com

Bandung - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat berjanji akan segera melepaskan Pegi Setiawan setelah sidang praperadilan memutuskan Pegi Setiawan tidak bersalah pada Senin, 8 Juli 2024.

Penyidik Dinilai Ngawur, Ketua APSI Jatim Wakili Kliennya Gugat Praperadilan Kapolres Sumenep

Pimpinan sidang Hakim Eman Sulaeman, mengabulkan semua gugatan yang dilayangkan oleh kubu Pegi Setiawan.

 Eman menilai, penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dilakukan Polda jabar tanpa melalui prosedur yang berlaku.

RS Medistra Jakarta Diduga Larang Pegawainya Kenakan Jilbab, Dokter Spesialis Ini Pilih Mundur

Alhasil status Pegi Setiawan sebagai tersangka pun harus dicabut.

 Meski begitu, putusan tersebut tidak bisa membebaskan Pegi Setiawan di hari itu juga.

Detik-detik Siswa SMP di Sulsel Jadi Korban Bullying, Dikeroyok Teman Sekelas hingga Pingsan

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan pihaknya berjanji akan segera menjalankan putusan tersebut setelah berbagai tahapan dijalani.  

"Tentu kami akan mematuhi segala putusan dari hakim pengadilan dan secepatnya, sesegera mungkin kami akan penuhi sesuai dengan putusan dan hasil sidang praperadilan," kata Abast, Senin (8/7/2024).

Halaman Selanjutnya
img_title