PN Bandung Cabut Status Tersangka Pegi Setiawan, Begini Reaksi POLRI

Pegi Setiawan
Sumber :
  • Istimewa

Hakim menyatakan proses penetapan tersangka Pegi Setiawan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: SK/90/V/RES124/2024/Ditreskrimum, tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan, beserta surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

Dedi Mulyadi Tanggapi Penolakan PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon: Terus Berjuang