PN Bandung Cabut Status Tersangka Pegi Setiawan, Begini Reaksi POLRI

Pegi Setiawan
Sumber :
  • Istimewa

Bandung – Pihak POLRI mengatakan bahwa mereka masih sedang memeriksa keputusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang memutuskan untuk mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan setelah Pegi Setiawan dibebaskan. Polri menyatakan bahwa keputusan tersebut telah segera dijalankan oleh Polda Jawa Barat (Jabar).

Fakta-Fakta Kasus Pembunuhan Siswi SMP di Palembang, Diperkosa Bergilir hingga Pelaku Ikut Yasinan

"Tindaklanjutnya telah ditindaklanjuti ya, kemudian selanjutnya tentu mencermati dan kemudian mempelajari apa yang menjadi putusan tersebut," ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko, Kamis, 11 Juli 2024.

Pegi Setiawan

Photo :
  • Istimewa
RS Medistra Jakarta Diduga Larang Pegawainya Kenakan Jilbab, Dokter Spesialis Ini Pilih Mundur

Dia menyatakan bahwa proses mempelajari lebih lanjut tentang keputusan itu masih dalam proses. Menurut mantan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya itu, Polda Jabar akan melanjutkan proses pengembangannya. 

"Hasilnya sama-sama nanti untuk tindak lanjut kita masih tunggu dari Polda Jawa Barat. Tentu penyidik akan memberikan progres atau perkembangan terkait dengan (kasus di) Jawa Barat. Yang bisa saya jawab itu dulu satu," ujar dia lagi.

Detik-detik Siswa SMP di Sulsel Jadi Korban Bullying, Dikeroyok Teman Sekelas hingga Pingsan

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, gugatan praperadilan Pegi Setiawan ditolak oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman. Hakim menyatakan bahwa penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky tidak sah. 

“Mengadili, mengabulkan permohonan praperadilan permohon untuk seluruhnya,” kata Hakim tunggal Eman Sulaeman di PN Bandung pada Senin, 8 Juli 2024.

Hakim menyatakan proses penetapan tersangka Pegi Setiawan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: SK/90/V/RES124/2024/Ditreskrimum, tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan, beserta surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.