Pihak POLRI mengatakan bahwa mereka masih sedang memeriksa keputusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang memutuskan untuk mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan s
Pegi Setiawan yang dijadikan tersangka oleh Polda Jawa Barat kini bebas secara hukum setelah dilakukan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin, 8 Jul
Keputusan bebasnya Pegi Setiawan memicu pihak Korps Bhayangkara mengklaim masih mempelajari putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang mengabulkan gugatan praperadilan P
Hakim menyatakan proses penetapan tersangka Pegi Setiawan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: SK/90/V/RES124/2024/Di
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, gugatan praperadilan Pegi Setiawan ditolak oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman. Hakim menyatakan bahwa penetapa
Misteri keberadaan saksi kasus pembunuhan Vina Cirebon, Aep pasca bebasnya Pegi Setiawan hingga kini belum terpecahkan. Salah satu saudara Aep bernama Sofiah mengaku tida