Tim Kuasa Hukum Terpidana Kasus Vina Cirebon Bongkar Bukti Baru Kesaksian Palsu Aep dan Dede

Gedung Bareskrim Polri
Sumber :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham

VIVA Bandung Tim kuasa hukum dari terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya, Eky, memenuhi undangan gelar perkara awal di Bareskrim Polri terkait dugaan kesaksian palsu oleh Aep dan Dede.

Fakta-Fakta Kasus Pembunuhan Siswi SMP di Palembang, Diperkosa Bergilir hingga Pelaku Ikut Yasinan

"Hari ini kami dari tim kuasa hukum terpidana datang ke Bareskrim ini atas undangan penyelidik yang akan tentu saja meminta keterangan kami dan menggelar perkaranya," ucap Roely Panggabean selaku kuasa hukum enam terpidana kasus Vina, Selasa, 23 Juli 2024. 

Roely Panggabean, selaku kuasa hukum terpidana, menjelaskan bahwa mereka datang untuk memberikan keterangan dan mengikuti proses gelar perkara. Mereka juga menyerahkan barang bukti baru yang diperoleh beberapa waktu lalu.

Kontroversi Produk Kecantikan Athena, BPI KPNPA RI Desak Bareskrim Segera Periksa dr Richard Lee

Gedung Bareskrim Polri

Photo :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham

"Jadi rekan-rekan sekalian saya berkapasitas berbicara sebagai pelapor ya karena kami berkolaborasi dengan terlapor maka kuasa hukum terlapor juga hari ini hadir," kata Jutek.

Buntut Diduga Lakukan Fitnah dan Intimidasi, Bahar bin Smith Kembali Terjerat Kasus Hukum

Jutek Bongso, kuasa hukum lainnya, menambahkan bahwa mereka juga hadir bersama kuasa hukum terlapor. Jutek membawa bukti pengakuan dari Dede yang menyatakan bahwa keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) delapan tahun lalu tidak benar. 

Lebih lanjut, Jutek menyebut bahwa kuasa hukum Otto Hasibuan juga akan hadir di Bareskrim Polri. 

Mereka semua siap untuk menghadirkan bukti-bukti lain guna memperkuat laporan mereka bahwa Dede dan Aep telah memberikan kesaksian palsu.

"Kami siap untuk menghadirkan bukti-bukti yang lain untuk membuktikan laporan kami bahwa saudara Dede dan Aep telah memberikan keterangan palsu," kata dia lagi.

Gelar perkara awal ini berbeda dengan gelar perkara ulang kasus pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya. Djuhandani, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, menegaskan bahwa ini adalah proses awal untuk menyelidiki dugaan kesaksian palsu Aep dan Dede.

“Gelar perkara awal, bukan gelar perkara lanjutan,” ucap Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Brigadir Jenderal Polisi Djuhandani pada Selasa, 23 Juli 2024. 

Sebelumnya, pada tanggal 10 Juli 2024, tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon telah melaporkan Aep dan Dede ke Bareskrim Polri dengan Nomor: LP/B/ 227/VII/2024/SPKT/Bareskrim Polri.

“Jadi betul hari ini saya buat laporan atas nama para terpidana dan kegiatan ini adalah rangkaian kegiatan untuk mencari bukti-bukti yang lain,” ucap Rully Panggabean selaku pengacara keluarga terpidana, Rabu, 10 Juli 2024.

Laporan ini dibuat dengan harapan agar mereka dapat dibebaskan seperti Pegi Setiawan, salah satu terpidana yang telah dibebaskan sebelumnya. 

Pegi Setiawan bebas dari penjara.

Photo :
  • Viva.co.id

"Hari ini kita berangkat dari keyakinan bahwa tujuh terpidana yang hari ini masih mendekam di penjara dengan vonis penjara seumur hidup, bahwa mereka tidak melakukan perbuatan pidana dengan tuduhan pembunuhan dan pemerkosaan dan mereka masuk ke penjara itu karena salah satunya ada kesaksian yang disampaikan oleh Aep dan Dede," ujar politikus Dedi Mulyadi selaku yang mendampingi di Bareskrim Polri, Rabu, 10 Juli 2024.