Panggilan 'Peringatan Darurat' Menggema di Medsos Ditengah Upaya DPR Menganulir Putusan MK

Postingan peringatan darurat menggema di medsos.
Sumber :
  • tvonenews.com

"AGAK LAEN BAPAKMU AGAK LAEN MAMAKMU AGAK LAEN KAU SEKELUARGA!!!" komentar @farlansyahb.   

Diskominfo Jabar Dorong Sosialisasi Cegah Hoaks Jelang Pilkada Serentak 2024

Sebelumnya, ambang batas pencalonan gubernur Jakarta dipastikan turun drastis setelah MK memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024.

Permohonan ini diajukan oleh Partai Buruh dan Gelora.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Selasa (20/8/2024).

Keputusan ini memberikan harapan baru dalam pencalonan gubernur Jakarta.

Zulhas Sebut Jokowi Larang Kaesang Maju Pilgub Jakarta, Mahfud MD: Tidak Percaya

Dengan perubahan ini lebih banyak partai politik yang dapat mengusung calon gubernur dengan modal suara yang lebih rendah.