Aktivis Nusantara: Pengetatan BBM Subsidi Solusi Tepat, Namun Perlu Perbaikan Skema Subsidi Tertutup

Ketua Jaringan Aktivis Nusantara, Romadhon Jasn
Sumber :
  • Dokumentasi Pribadi

Dalam kebijakan terbaru, pemerintah menetapkan kriteria berdasarkan kapasitas mesin kendaraan sebagai langkah awal pengetatan BBM subsidi. Kendaraan dengan kapasitas mesin lebih dari 2.000 CC untuk solar dan lebih dari 1.400 CC untuk Pertalite tidak akan mendapatkan subsidi. 

JAN: Hadiah Ulang Tahun untuk Prabowo Adalah Tunaikan Janji Kabinet Zaken Penuhi Harapan Rakyat

Romadhon setuju bahwa kriteria ini dapat menjadi solusi jangka pendek, namun ia mengingatkan bahwa pendekatan ini tetap memiliki tantangan.

“Penetapan batas kapasitas mesin memang membantu, tetapi tetap ada risiko bahwa kendaraan yang memenuhi kriteria masih dimiliki oleh masyarakat yang mampu. Pemerintah perlu memikirkan mekanisme yang lebih spesifik, seperti verifikasi pendapatan pemilik kendaraan,” jelas Romadhon.

Eks Rektor Undip Sorot Kasus Hukum Mardani Maming Yakin Tidak Ada Kerugian Negara

Romadhon juga menyoroti pentingnya menjaga keseimbangan antara kebijakan pengetatan subsidi dengan upaya transisi energi berkelanjutan. Menurutnya, Indonesia harus mulai mengurangi ketergantungan pada BBM dan beralih ke energi yang lebih ramah lingkungan. Ia menekankan bahwa kebijakan subsidi harus diarahkan untuk mendukung akses masyarakat terhadap energi bersih.

“Dalam jangka panjang, kebijakan subsidi harus selaras dengan upaya Indonesia mencapai target transisi energi. Pemerintah harus mulai mendorong penggunaan energi terbarukan, terutama bagi masyarakat kecil, agar mereka tidak hanya mendapatkan akses energi yang murah, tetapi juga ramah lingkungan,” tegas Romadhon.

JAN Apresiasi Penangkapan 247 Tersangka Judi Online, Dukung Optimalisasi Satgas Judi Online

Romadhon Jasn berharap pemerintah dapat menjalankan kebijakan ini dengan tetap memperhatikan aspek keadilan sosial dan keberlanjutan energi. “Pengetatan subsidi BBM memang diperlukan, tetapi harus dilakukan dengan prinsip keadilan dan memperhatikan dampaknya bagi seluruh lapisan masyarakat, terutama yang paling rentan,” pungkasnya.