Teka-teki Kemana Aliran Dana Kasus Tom Lembong Terkuak, Ini Kata Kejagung
- Viva.co.id
VIVABandung - Teka-teki kemana aliran dana kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan RI, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) masih jadi pertanyaan publik.
Usut punya usut, ternyata kemana aliran dana tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Nah apakah ada misalnya di situ unsur aliran dana tentu nanti akan terus didalami," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, Rabu, 30 Oktober 2024.
Adapun hingga kini dari temuan Kejagung menunjukan kerugian negara mencapai Rp 400 Miliar. Hal itu terjadi diakibatkan impor gula merah yang dilakukan pada 2015 di saat Indonesia sedang surplus gula.
“Ya nanti itu sangat tergantung dari keterangan-keterangan yang akan dilakukan. Itu yang saya sebutkan tadi, dari beberapa pihak,” ujarnya.
Kata dia, berdasar pengadaan dan penjualan GKM yang diolah jadi GKP dari delapan perusahaan, PT PPI mendapat fee dari delapan perusahaan yang mengimpor dan mengolah GKM sebesar Rp105/kg.
Tapi, dari keuntungan tersebut belum diketahui berapa uang yang berhasil dinikmati Tom Lembong sebagai menteri yang membuka keran impor gula.
“Misalnya dari 8 perusahaan itu, kan dia mendapat keuntungan. Nah apakah misalnya ada aliran dana terhadap siapa saja? Nah itu nanti sangat tergantung dengan keterangan yang akan berkembang,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI resmi menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi importasi gula PT. SMIP tahun 2020 sampai 2023.
Adapun tersangka yang dimaksud adalah mantan Menteri Perdagangan RI, Tom Lembong.
"Pada hari ini Selasa 29 Oktober 2024 Penyidik pada Jampidsus menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana korupsi," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qohar kepada wartawan di Kejagung RI, Selasa 29 Oktober 2024.