Peran Krusial Ibu George Sugama Halim saat Penangkapan Sang Anak di Sukabumi
- Pixabay / 4711018
VIVABandung - Pihak Kepolisian akhirnya berhasil meringkus George Sugama Halim anak bos toko roti penganiaya karyawati di salah satu hotel kawasan Sukabumi, Minggu, 15 Desember 2024.
Dalam penangkapan dramatis tersebut, pihak kepolisian mengaku mendapat informasi keberadaan George Sugama Halim dari Sang Ibunda.
Hal itu dikonfirmasi langsung oleh Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly.
"Nggak (melawan). Ibunya pelaku yang memberitahu kepada penyidik tentang keberadaan mereka di hotel Anugrah Sukabumi," ungkap Nicolas, Senin, 16 Desember 2024.
Di sisi lain, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi menegaskan kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Telah ditetapkan jadi tersangka," ucap Ade Ary, Senin, 16 Desember 2024.
Atas dasar itu, George dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.