Kuasa Hukum Endus Kejanggalan Penolakan PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon
- YouTube KDM
"Kita lihat celah hukum apa yang bisa kami lakukan. Semoga Allah SWT meridhoi kita semua," tukas Jutek.
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk menolak Peninjauan Kembali (PK) terhadap tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Alhasil, kini tujuh terpidana masih akan tetap mendapat hukuman penjara seumur hidup.
Putusan tersebut diketahui dari situs MA pada Senin, 15 Desember 2024.
Adapun PK tersebut dibagi menjadi dua perkara. Pertama, PK nomor 198 PK/PID/2024 dengan pemohon Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya.
PK tersebut diadili majelis hakim yang diketuai Burhan Dahlan dan dianggotai Yohanes Priyana serta Sigid Triyono. Putusan diketok hari ini.
Kemudian kedua PK nomor 199 PK/PID/2024 dengan pemohon Eka Sandy, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman dan Supriyanto.