Dibalik Penolakan PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon

Penegak Hukum (foto ilustrasi).
Sumber :
  • pinterest

Alhasil, kini tujuh terpidana masih akan tetap mendapat hukuman penjara seumur hidup. Putusan tersebut diketahui dari situs MA pada Senin, 15 Desember 2024.

Kubu Vina Cirebon Buka Suara Usai MA Tolak PK 7 Terpidana

Adapun PK tersebut dibagi menjadi dua perkara. Pertama, PK nomor 198 PK/PID/2024 dengan pemohon Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya.

PK tersebut diadili majelis hakim yang diketuai Burhan Dahlan dan dianggotai Yohanes Priyana serta Sigid Triyono.

Dedi Mulyadi Minta Maaf Kepada Keluarga 7 Terpidana Kasus Vina Usai PK Ditolak MA

Putusan diketok hari ini. Kemudian kedua PK nomor 199 PK/PID/2024 dengan pemohon Eka Sandy, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman dan Supriyanto.  

PK tersebut diadili majelis hakim Burhan Dahlan dan dianggotai Jupriyadi serta Sigid Triyono. Putusan diketok hari ini.*

Ustadz Adi Hidayat Soroti Mahalnya Tarif Pendakwah Usai Viral Kasus Gus Miftah