Aturan Baru Gas LPG 3 Kg Bikin Warga di Blitar Resah
VIVABandung – Kelangkaan gas LPG 3 kg atau gas melon kembali terjadi di Blitar. Kondisi ini terjadi menyusul terbitnya peraturan baru dari Kementerian ESDM per 1 Februari 2025.
Berdasarkan peraturan tersebut, pengecer tidak lagi diizinkan menjual gas melon kepada masyarakat. Penjualan hanya boleh dilakukan melalui pangkalan atau sub penyalur resmi Pertamina.
Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang LPG Tertentu Tepat Sasaran.
Kebijakan ini bertujuan memastikan distribusi gas melon tepat sasaran. Selain itu juga untuk menjamin harga sesuai ketetapan pemerintah.
Namun implementasi kebijakan ini menimbulkan kesulitan bagi warga Blitar. Terutama karena minimnya jumlah pangkalan resmi.
“Kalau harus beli dipangkalan resmi agak susah. Biasanya saya beli di pengecer dekat rumah, tapi sekarang mereka nggak boleh jual lagi," ujar Salah satu warga, Sri Lestari.
Sri Lestari mengaku selama ini lebih mengandalkan pengecer. Alasannya karena cara tersebut dinilai lebih praktis walaupun agak sedikit lebih mahal.