Bharada E Ngeyel Disebut Tumbal Untuk Kematian Brigadir J
Sabtu, 6 Agustus 2022 - 11:27 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/hp
Baca Juga :
Tak Terima Putusan Penolakan Banding, Mantan Ajudan Ferdy Sambo Ricky Rizal Akan Lakukan Ini
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Mabes Polri menetapkan Bharada Eliezer atau Bharada E menjadi tersangka atas tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo.
Dirtipidum Mabes Polri, Brigjen Pol Andi Rian memastikan, Bharada E telah melakukan tindakan hingga menewaskan Brigadir J. Bharada E ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana diatur dalam pasal 338 Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP) jo pasal 55 dan 56 KUHP. (bdg)