Tak Ada Saksi Brigadir J Todongkan Pistol ke Istri Irjen Ferdy Sambo
- Istimewa
"Jadi, keterangan bahwa selama ini ada keterangan bahwa Yoshua menodongkan senjata, dalam keterangan mereka ini enggak ada peristiwa itu," tegasnya.
Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan Bharada Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J pada Rabu malam 3 Agustus 2022. Bharada E ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana diatur dalam pasal 338 Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP) jo pasal 55 dan 56 KUHP.
Seperti diketahui kasus ini mencuat berawal dari aksi penembakan terjadi di rumah dinas Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu. Dalam insiden ini, Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat tewas karen menerima luka tembak.
Penembakan itu terjadi lantaran Brigadir J hendak melakukan pelecehan terhadap istri dari Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo. Selain itu, Brigadir J juga menodongkan senjata api berupa pistol ke arah kepala istri Kadiv Propam. Sontak, istri Kadiv Propam berteriak minta tolong.
"Peristiwa itu terjadi ketika Brigadir J memasuki kamar Pribadi Kadiv Propam, dimana saat itu istri Kadiv Propam sedang istirahat, kemudian, Brigadir J melakukan tindakan pelecehan," kata Ramadhan dalam keterangannya di Gedung DivHumas Polri, Senin 11 Juli 2022.