Irjen Sambo Aktor Utama Pembunuhan Brigadir J, 31 Personil Terlibat
Selasa, 9 Agustus 2022 - 20:00 WIB
Sumber :
- Istimewa
"Oleh karena itu Itwasum membuat surat perintah gabungan, memeriksa khusus 56 personil Polri. Terdapat 31 personil Polri yang diduga melanggar kode etik," terangnya.
Baca Juga :
Tak Terima Putusan Penolakan Banding, Mantan Ajudan Ferdy Sambo Ricky Rizal Akan Lakukan Ini
Sebelumnya, Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto menegaskan, Irjen Ferdy Sambo diduga merekayasa kematian Brigadir J seolah - olah meninggal akibat adu tembak.
"Menyuruh melakukan dan menskenario seolah - olah terjadi tembak menembak di Duren Tiga. Penyidik menerapkan pasal dengan ancaman hukuman mati," ujarnya.
Ferdy Sambo jadi tersangka pembunuhan dijerat 340 subsidair pasal 338 jo pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati. (bdg)