Polemik Motif Irjen Sambo Bunuh Brigadir J, Ada Perselingkuhan,,?
- tvOne
BANDUNG - Teka teki motif mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menewaskan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yang memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J, jadi polemik karena disebut sensitif.
Menkopolhukam, Mahfud MD menyebut beberapa waktu lalu, motif Irjen Ferdy Sambo membunuh Brigadir J sensitif dan lebih baik dikonsumsi oleh orang dewasa. Mahfud menjelaskan dalam dialog Satu Meja the forum Kompas TV bahwa motif kasus tersebut sebaiknya dijabarkan oleh aparat kepolisian.
"Maksudnya, kalau motif biar dikonstruksikan hukumnya oleh Polri, jangan tanya ke saya karena menurut saya ini sensitif," ujar Mahfud, Rabu malam 10 Agustus 2022.
Menkopolhukam Mahfud MD
"Apa sensitifnya? Ini menyangkut orang dewasa, pertama katanya pelecehan, pelecehan tuh apa sih? Apakah membuka baju atau apa? Itu kan untuk orang dewasa," tambahnya.
Bahkan, motif pembunuhan yang disebut sensitif itu menurut Mahfud, harus dijelaskan. "Katanya perselingkuhan empat segi, siapa yang bercinta dengan siapa. Lalu karena perkosa, usaha merkosa lalu (Brigadir J) ditembak, itu kan sensitif," terangnya.
"Jadi yang buka jangan saya biar polisi saja karena itu uraiannya panjang, lalubdibuka di pengadilan oleh jaksa kalau tanya ke saya nanti malah salah," tambahnya.
Sebelumnya, Ferdy Sambo diduga telah merekayasa kematian Brigadir J salahsatunya dengan cara menembakan tembakan ke dinding beberapa kali dan menghilangkan bukti CCTV saat kejadian di rumah dinasnya pada Jumat 8 Juli 2022.
Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
- Istimewa
Irjen Ferdy Sambo diduga menjadi aktor utama dengan memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J. Bahkan, Ferdy Sambo membuat skenario saat Brigadir J tewas di rumah dinas dengan menghilangkan bukti CCTV hingga menembak dinding beberapa kali untuk membuat bukti tembak menembak.
Itwasum atau Inspektorat Pengawasan Umum Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto memastikan, hasil pemeriksaan saksi dan Ferdy Sambo secara maraton menunjukan bukti yang kuat. "Setelah pemeriksaan mendalam, telah ditemukan bukti yang cukup bahwa FS melakukan tindak pidana," ungkap Agung, Selasa malam 9 Agustus 2022.
Ferdy Sambo jadi tersangka pembunuhan dijerat 340 subsidair pasal 338 jo pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati. (bdg)