Irjen Sambo Bunuh Brigadir J Karena Kecolongan Soal Wanita Simpanan
Senin, 15 Agustus 2022 - 17:42 WIB
Sumber :
- Istimewa
Baca Juga :
Tak Terima Putusan Penolakan Banding, Mantan Ajudan Ferdy Sambo Ricky Rizal Akan Lakukan Ini
Polri kemudian menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Selain itu, tiga orang lainnya juga turut ditetapkan sebagai tersangka, yiatu Bharada E, Brigadir J, dan sopir istri Irjen Ferdy Sambo berinisial KM.
Keempat tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati. (bdg)