Digugat Eks Pengacara Bharada E, Mabes Polri: Itu Urusan Dia

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo
Sumber :
  • istimewa

BANDUNG – Markas Besar Polri tak keberatan dengan upaya mantan pengacara Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Deolipa Yumara, yang menggugat mantan kliennya, Kepala Polri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, hingga Presiden Joko Widodo.

Ferdy Sambo Tidak Berhak Mendapat Remisi Natal, Begini Alasannya

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengatakan, Polri tidak masalah jika Deolipa melayangkan gugatan terkait fee atau bayaran. Lagi pula yang menunjuk dia sebagai kuasa hukum Bharada E adalah Bareskrim.

"Kalau [masalah fee] belum dibayarkan itu mah nanti--ditanyakan aja dulu. Itu urusan dia, gugat aja dulu. Fokusnya kalau gugat, ya, gugat," kata Dedi dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis, 18 Agustus 2022.

Istri Ferdy Sambo Dapat Remisi Natal, Masih Harus Jalani Hukuman 9 Tahun

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo (tengah)

Photo :
  • VIVA/Ahmad Farhan Faris

Pada dasarnya, setiap orang, termasuk Deolipa Yumara, sebagai warga negara, berhak menggugat secara hukum. Mabes Polri mempersilakan saja Deolipa untuk menggunakan haknya tersebut.

Putri Candrawathi Dapat Remisi Natal 1 Bulan, Bagaimana dengan Ferdy Sambo?

Deolipa Yumara sebelumnya mentatak akan mengingat tiga orang, antara lain Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Ronny Talapessy selaku kuasa hukum Bharada E yang baru, dan Kepala Polri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atau Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.

Dalam gugatannya tersebut, Deolipa menyampaikan pihaknya tak hanya menuntut agar pencabutan surat kuasa dibatalkan. Dia juga turut menggugat Presiden Joko Widodo hingga Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.

Halaman Selanjutnya
img_title