Polwan Nangis Saat Irjen Sambo Dipecat, Netizen : Ketahuan Deh
Sabtu, 27 Agustus 2022 - 23:45 WIB
Sumber :
- tangkapan layar YouTube
Diberitakan sebelumnya, pimpinan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) akan memproses pengajuan banding eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo atas pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Korps Bhayangkara. Putusan banding itu disampaikan dalam jangka waktu tiga pekan.
Baca Juga :
Tak Terima Putusan Penolakan Banding, Mantan Ajudan Ferdy Sambo Ricky Rizal Akan Lakukan Ini
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan hasil banding itu akan diputuskan oleh pimpinan sidang. Banding akan diproses setelah sekretaris Kode Etik Profesi Polri (KEPP) menerima permohonan banding tersebut.
"Yang jelas yang bersangkutan (Ferdy Sambo) sudah menerima apapun keputusan yang akan diambil oleh sidang banding nantinya," ucap Dedi. (rls)