Antam Tolak Putusan MA Bayar Emas 1,13 Ton ke Budi Said
Senin, 29 Agustus 2022 - 13:28 WIB
Sumber :
- VIVA/Muhamad Solihin
Hakim PN Surabaya memerintahkan PT Antam untuk tetap membayar meskipun melakukan banding.
Terdakwa Diadili
Tak terima, akhirnya Budi mempolisikan kasus itu dan melalui jalur perdata. Kasus bergulir ke pengadilan. Untuk kasus pidana, diadili dan dinyatakan melakukan tindak pidana penipuan yaitu Kepala Butik Cabang Surabaya I, Endang Kumoro, dan dua lainnya yakni Misdianto dan Ahmad Purwanto.
Endang dihukum 2,5 tahun penjara, Misdianto 3,5 tahun penjara, dan Ahmad Purwanto 1,5 tahun penjara. Sementara itu sebelumnya, Antam kalah di PN tapi menang di tingkat banding atau pengadilan tinggi.