Antam Tolak Putusan MA Bayar Emas 1,13 Ton ke Budi Said

Gedung ANTAM (Aneka Tambang)
Sumber :
  • VIVA/Muhamad Solihin

Hakim PN Surabaya memerintahkan PT Antam untuk tetap membayar meskipun melakukan banding.

Hotman Paris Sebut Gugatan Pilpres Kubu 01 Paling Ngambang: Digugat Apa, yang Dibahas Bansos

Terdakwa Diadili

Tak terima, akhirnya Budi mempolisikan kasus itu dan melalui jalur perdata. Kasus bergulir ke pengadilan. Untuk kasus pidana, diadili dan dinyatakan melakukan tindak pidana penipuan yaitu Kepala Butik Cabang Surabaya I, Endang Kumoro, dan dua lainnya yakni Misdianto dan Ahmad Purwanto. 

Jelang Gugatan Hasil Pemilu 2024, Muhammadiyah Dorong MK Bekerja Lebih Profesional

Endang dihukum 2,5 tahun penjara, Misdianto 3,5 tahun penjara, dan Ahmad Purwanto 1,5 tahun penjara. Sementara itu sebelumnya, Antam kalah di PN tapi menang di tingkat banding atau pengadilan tinggi.