Antam Tolak Putusan MA Bayar Emas 1,13 Ton ke Budi Said
- VIVA/Muhamad Solihin
BANDUNG – PT Aneka Tambang Tbk (Antam) masih menolak membayar emas sebesar 1.136 kilogram atau 1,13 ton kepada pengusaha asal Surabaya, Budi Said. Hal ini menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah mengabulkan gugatan 'Crazy Rich' tersebut.
Dalam kasus ini, jika tidak mau membayar dalam bentuk uang senilai Rp 817.465.600.00, Antam diwajibkan menyerahkan emas batangan Antam seberat 1.136 kg kepada penggugat.
Corporate Secretary Division Head Antam, Syarif Faisal Alkadrie mengatakan, pihaknya pada prinsipnya menghormati putusan yang diberikan.
"Saat ini perusahaan sedang menyiapkan langkah-langkah terkait dengan permasalahan ini secara menyeluruh sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," kata Syarif lewat suratnya dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia, dikutip Senin, 29 Agustus 2022.
Syarif menjelaskan, pihaknya selalu berkomitmen untuk senantiasa menciptakan praktik bisnis sesuai dengan Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap lini bisnis perusahaan, termasuk dalam kegiatan jual beli Logam Mulia.
"Perusahaan menegaskan bahwa tetap berada pada posisi yang kuat dalam perkara ini dan telah melaksanakan hak dan kewajiban atas seluruh transaksi dengan itikad baik," katanya.
Menurutnya, barang yang dimaksud itu sebelumnya telah diserahkan kepada pihak yang diberi kuasa oleh penggugat sesuai jumlah yang dibayar penggugat.
"Perusahaan telah menyerahkan semua barang kepada pihak yang diberi kuasa oleh penggugat sesuai dengan jumlah uang yang dibayar oleh penggugat kepada Perusahaan dengan mengacu pada harga resmi yang berlaku pada saat transaksi dilakukan," katanya.
Duduk Perkara
Kasus bermula saat Budi Said bertemu pimpinan Antam Surabaya dan berlanjut untuk pembelian emas pada 2018. Kemudian, Budi melakukan transaksi sebanyak 73 kali transfer ke rekening PT Antam. Total harga yang dibayar sebesar Rp 3,9 triliun, dengan harapan mendapat 7 ton emas. Budi baru menerima 5.935 kg emas. Sisanya, ada 1.136 kg emas yang tak kunjung dikirim.
Dalam kasus tersebut, Budi Said menggugat 5 pihak sekaligus, di antaranya PT Antam Tbk (selaku tergugat I), tergugat II Kepala BELM Surabaya I Antam, Endang Kumoro, tergugat III tenaga administrasi BELM Surabaya I Antam, Misdianto, tergugat IV General Trading Manufacturing and Service Senior Officer Ahmad Purwanto, dan tergugat V, Eksi Anggraeni.
Putusan lain disebutkan bahwa tergugat I dan tergugat V juga diwajibkan membayar kerugian immateriil kepada penggugat.
"Menghukum tergugat V membayar kerugian materiil kepada penggugat sebesar Rp 92.092.000.000." "Menghukum tergugat I dan tergugat V secara tanggung renteng (hoofdelijk) membayar kerugian immateriil kepada penggugat sebesar 500 miliar rupiah secara seketika dan sekaligus sejak perkara a quo memiliki putusan berkekuatan hukum tetap."
Hakim PN Surabaya memerintahkan PT Antam untuk tetap membayar meskipun melakukan banding.
Terdakwa Diadili
Tak terima, akhirnya Budi mempolisikan kasus itu dan melalui jalur perdata. Kasus bergulir ke pengadilan. Untuk kasus pidana, diadili dan dinyatakan melakukan tindak pidana penipuan yaitu Kepala Butik Cabang Surabaya I, Endang Kumoro, dan dua lainnya yakni Misdianto dan Ahmad Purwanto.
Endang dihukum 2,5 tahun penjara, Misdianto 3,5 tahun penjara, dan Ahmad Purwanto 1,5 tahun penjara. Sementara itu sebelumnya, Antam kalah di PN tapi menang di tingkat banding atau pengadilan tinggi.