Kesaksian Brigjen Hendra di Sidang Etik Kombes Agus Nurpatria
- Istimewa
BANDUNG – Mantan Karo Paminal Divrpopam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan dihadirkan sebagai saksi dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Kombes Agus Nurpatria. Sidang tersebut dimulai pukul 10.10 WIB pagi tadi.
Selain Brigjen Hendra, Polri juga menghadirkan 13 saksi lainnya dalam sidang KKEP Kombes Agus.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Inspektur Jenderal Polisi, Dedi Prasetyo mengatakan para saksi tersebut akan memberi keterangan soal Obstraction Of Justice pada pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
"Hari ini juga akan didengar kesaksian 14 orang saksi terkait terduga pelanggar atas nama KBP ANP," kata Dedi kepada wartawan di gedung TNCC Mabes Polri, Selasa 6 September 2022.
Lebih lanjut Dedi mengungkapkan, terduga pelanggar Kombes Agus dipersangkakan dengan Pasal 13 Ayat 1 Perpol Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 Ayat 1 huruf C, Pasal 8 huruf C angka 1, Pasal 10 Ayat 1 huruf T dan Pasal 10 Ayat 1 huruf F Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik.
"Ini nanti akan diuji oleh hakim komisi dan juga menggali keterangan para saksi, dan juga barang bukti yang dihadirkan oleh penuntut di sidang kode etik Polri ini," kata Dedi.