Deretan Anak Buah Ferdy Sambo yang Sudah Dipecat Polri

Irjen Pol Ferdy Sambo
Sumber :
  • Pinterest

BANDUNG – Kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J hingga kini terus bergulir. Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo menjadi dalang dari pembunuhan berencana tersebut.

Ferdy Sambo Tidak Berhak Mendapat Remisi Natal, Begini Alasannya

Untuk merencanakan pembunuhan kepada salah satu ajudannya itu, Jenderal bintang dua tersebut melakukan berbagai rekayasa skenario yang melibatkan hampir 100 orang anggota Polri yang diperiksa.

Berdasarkan informasi yang dihimpun VIVA, Ferdy Sambo memulai skenario pembunuhan berencana kepada Brigadir J dimulai dari Magelang. Dia juga merencanakan pembunuhan tersebut di rumah pribadinya, di Jalan Saguling III dan menjadikan rumah dinasnya, di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan sebagai tempat eksekusi untuk membunuh Brigadir J.

Istri Ferdy Sambo Dapat Remisi Natal, Masih Harus Jalani Hukuman 9 Tahun

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi III DPR RI, Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengatakan terdapat 97 anggota Polri yang diperiksa secara internal. Dari 97 personel Polri tersebut, 35 diantaranya diduga melanggar kode etik profesi. 

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo RDP dengan Komisi III DPR

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Putri Candrawathi Dapat Remisi Natal 1 Bulan, Bagaimana dengan Ferdy Sambo?

"Pemeriksaan internal kami kembangkan. Kami sudah memeriksa 97 personel," kata Listyo Sigit dalam rapat dengan pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di kompleks Parlemen, Jakarta, dikutip Kamis 8 September 2022.

Kemudian, Inspektorat Khusus (Irsus) telah menetapkan 7 orang tersangka obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan. Ketujuh orang tersebut adalah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo, mantan Karopaminal Propam Polri Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Pol. Agus Nurpatria.

Halaman Selanjutnya
img_title