Dinyatakan Melanggar Kode Etik, AKP Dyah Chandrawati Disanksi Demosi

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah.
Sumber :
  • VIVA / Yeni Lestari

BANDUNG – Polri rampung menggelar sidang Komisi Kode Etik Pri (KKEP) terhadap Paur Subbagsumda Bagrenmin Divpropam, AKP Dyah Chandrawati (DC). Hasil sidang tersebut, AKP Dyah terkena sanksi administrasi yang bersifat demosi (penurunan jabatan) selama satu tahun.

Ferdy Sambo Tidak Berhak Mendapat Remisi Natal, Begini Alasannya

"Sanksi administratif yaitu mutasi yang bersifat demosi selama satu tahun," kata Kabag Penum Polri, Kombes Pol Nurul Azizah dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis 8 September 2022.

Selain itu, AKP Dyah juga terkena sanksi etika yang menyatakan sebagai perilaku pelanggar perbuatan tercela. AKP Dyah, kata Nurul, juga sudah menyampaikan permohonan maaf secara lisan dan tulisan. 

Istri Ferdy Sambo Dapat Remisi Natal, Masih Harus Jalani Hukuman 9 Tahun

"Kemudian putusan hasil sidang komisi kode etik polri AKP DC juga dikenakan sanksi etika, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. AKP DC juga menyampaikan permohonan maaf secara lisan dan tertulis di depan tim KKEP," tutur Nurul. 

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah.

Photo :
  • VIVA / Yeni Lestari
Putri Candrawathi Dapat Remisi Natal 1 Bulan, Bagaimana dengan Ferdy Sambo?

Menurut dia, pelanggaran AKP Dyah karena diduga tak melaksanakan tugas secara profesional. Hal itu terkait pengelolaan dan pertanggungjawaban pinjam pakai senjata api (senpi) dinas di lingkungan Divpropam Polri.

"Wujud pelanggarannya termasuk klasifikasi pelanggaran sedang yaitu berupa ketidak profesionalan dalam pengelolaan senjata api dinas, pasal yang dilanggar Pasal 5 ayat 1 huruf C perpol 7 Tahun 2022 yaitu menjalankan tugas dan wewenang dan tanggung jawab secara profesional, proporsional, dan prosedural," kata Nurul dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis 8 September 2022.

Halaman Selanjutnya
img_title